Pihak manajemen adalah pihak pengelola administrasi penerbitan surat rekomendasi. Pihak manajemen terdiri dari: 1) para petugas administrasi yang akan melakukan input data saat ada permohonan rekomendasi dari nelayan yang datang langsung ke kantor kecamatan; 2) verifikator yang mengecek data permohonan rekomendasi; 3) kasi yang membuat surat rekomendasi; 4) sekcam yang memeriksa surat rekomendasi; serta 5) Camat yang bertanda tangan untuk penerbitan secara resmi.
Saat surat rekomendasi resmi terbit, maka ada notifikasi ke beberapa pihak tentang terbitnya surat rekomendasi tersebut. Bagi nelayan, surat tersebut akan tersedia di dashboard saat login, serta tersedia kartu keanggotaan yang dapat digunakan untuk pembelian bbm di SPBU yang ditentukan. Bagi SPBU, surat tersebut juga tersedia di dashboardnya, dan saat transaksi dengan nelayan, data nelayan juga akan muncul untuk proses transaksi.
Dengan Aplikasi Sipaten BBM ini pemerintah akan mudah melakukan pengelolaan dalam penyaluran BBM bagi para nelayan. Tidak hanya efisiensi dalam segi biaya operasional untuk pengelolaan BBM, yang sebelumnya membutuhkan biaya yang cukup besar untuk administrasinya, dengan dukungna sistem SIPATEN BBM ini biaya-biaya pencatakan rekomendasi, fotocopy dokumen, dan lain-lain dapat ditiadakan, karena sifatnya paperless, tanpa perlu proses cetak dari awal hingga terbitnya surat rekomendasi dan kartu anggota untuk transaksi.
Dari sisi efisiensi waktu juga dapat dihemat, serta dari sisi pengembangan database juga menjadi lebih baik karena semua data-data akan terdokumentasi dengan baik. Laporan-laporan juga akan lebih mudah dikelola, yang akan menjadikan bahan analisis bagi pemerintah untuk kebijakan yang lebih baik di masa yang akan datang.